Bupati Gowa soroti mandatory spending lebihi APBD 115%

Adnan meminta Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencarikan solusi terbaik.

Bupati Gowa sekaligus Sekjen Apkasi, Adnan Purichta Ichsan (Foto: Instagram @adnanpurichtaichsan)

Bupati Gowa yang juga Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Adnan Purichta Ichsan menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggaran atau mandatory spending lantaran berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115%. Adnan meminta Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencarikan solusi terbaik.

Adnan menjelaskan, belanja pemerintah daerah (Pemda) terkait mandatory spending jika diakumulasikan yakni infrastruktur 40%, pendidikan 20%, kesehatan 10%, alokasi dana desa 10%, alokasi dana kelurahan 5%, dan belanja pegawai sebesar 30%.

"Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD. Seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan. Untuk itulah, kami dari Apkasi berharap Bapak/Ibu Anggota Dewan yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi kami ini dan mencarikan jalan keluarnya," kata Adnan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Banggar DPR, Rabu (6/4).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin menambahkan, poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD menunjukkan kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Penjelasan pasal di atas menyebutkan penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN), baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).