sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Gowa soroti mandatory spending lebihi APBD 115%

Adnan meminta Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencarikan solusi terbaik.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Kamis, 07 Apr 2022 12:41 WIB
Bupati Gowa soroti mandatory spending lebihi APBD 115%

Bupati Gowa yang juga Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Adnan Purichta Ichsan menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggaran atau mandatory spending lantaran berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115%. Adnan meminta Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencarikan solusi terbaik.

Adnan menjelaskan, belanja pemerintah daerah (Pemda) terkait mandatory spending jika diakumulasikan yakni infrastruktur 40%, pendidikan 20%, kesehatan 10%, alokasi dana desa 10%, alokasi dana kelurahan 5%, dan belanja pegawai sebesar 30%.

"Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD. Seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan. Untuk itulah, kami dari Apkasi berharap Bapak/Ibu Anggota Dewan yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi kami ini dan mencarikan jalan keluarnya," kata Adnan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Banggar DPR, Rabu (6/4).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apkasi Ade Yasin menambahkan, poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD menunjukkan kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Penjelasan pasal di atas menyebutkan penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN), baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30%. Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaannya berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” tegas Ade yang juga menjabat sebagai Bupati Bogor.

Sementara itu, Wakil Bendahara Umum Apkasi, Arif Sugiyanto, menggarisbawahi pemanfaatan platform digital yang mengatur mekanisme pelaporan pajak daerah. Dirinya mendorong optimalisasi platform digital untuk menentukan kebijakan fiskal.

“Hal ini perlu diatur lebih lanjut yang prinsipnya untuk memudahkan daerah serta ada standarisasi sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki keseragaman dalam hal pelaporan realisasi pajak daerah. Dengan penggunaan platform digital ini dapat dijadikan bahan oleh pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan fiskal di masa yang akan datang,” ujar Arif yang juga menjabat sebagai Bupati Kebumen.

Sponsored

RDPU ini juga dihadiri Dewan Pengurus Apkasi lainnya di antaranya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Bupati Mempawah, Erlina, Bupati Tulang Bawah, Winarti, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya.

Selanjutnya Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang. Hadir juga Bupati Jember yang juga Korwil Apkasi Wilayah Jawa Timur, Hendy Siswanto.

Apkasi bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) memenuhi undangan Banggar DPR RI yang ingin mendengar suara daerah terkait implementasi selama lebih dari 3 bulan sejak diberlakukannya Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pada kegiatan ini, secara simbolis Apkasi menyerahkan 24 pokok pikiran dan masukan yang diharapkan bisa diakomodir dalam pembahasan selanjutnya terkait penyusunan peraturan turunan atas UU No.1 Tahun 2022 atau lebih dikenal dengan UU HKPD.

Berita Lainnya
×
tekid