Mulai 2023, PAUD hingga SMP di Kabupaten Sleman terapkan 5 hari sekolah

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnono, mengatakan peraturan tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2023/2024.

Ilustrasi siswa SD. Foto: Unsplash.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi memberlakukan 5 hari sekolah bagi jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnono, mengatakan peraturan tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2023/2024.

“Saya sampaikan mulai ajaran tahun ini (2023/2024) kami menerapkan 5 hari (sekolah) baik itu dari PAUD, TK hingga SMP. Seperti daerah lainnya di Provinsi DIY yang sudah menerapkannya terlebih dahulu," kata Kustini melalui instagram @humassleman, Senin (3/7).

Kustini menjelaskan, penetapan 5 hari sekolah tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Aturan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai.

“Nantinya kebijakan ini akan dilakukan secara serentak oleh seluruh jenjang sekolah di Sleman,” katanya.

Kustini menambahkan, penerapan lima hari sekolah bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Selain itu, diharapkan kebijakan tersebut mampu mengoptimalkan peran Tri Pusat Pendidikan (Lingkungan Sekolah, Lingkungan Keluarga, dan Lingkungan Masyarakat).