Aung San Suu Kyi divonis 6 tahun penjara

Suu Kyi melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan Myanmar tersebut.

Mantan Penasihat Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi. Foto AP/Wason Wanichakorn

Mantan Penasihat Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan atas dua kasus. Pemimpin Partai NLD ini terjerat kasus penyalahgunaan kekuasa lantaran menyewa tanah publik dengan harga di bawah pasar dan membangun hunian memakai dana sumbangan dengan alasan kegiatan amal. 

Suu Kyi pun membantah tuduhan tersebut. Oleh karena itu, kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis pengadilan.

"Kami menyerukan kepada rezim untuk membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua ditahan yang secara tidak adil, termasuk pejabat lain yang dipilih secara demokratis," kata Juru bicara Departemen Luar Negeri, melansir France 24.

Selain kedua kasus tersebut, Aung San Suu Kyi juga dituduhkan beberapa kasus seiring kudeta dan berkuasanya junta militer. Misalnya, melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi, dan kecurangan pemilu.

Menurut laporan Skynews, beberapa analisis menyebutkan, vonis tersebut muncul lantaran terjadi upaya perebutan kekuasaan. Pangkalnya, putusan pengadilan ini akan melegitimasi upaya kudeta oleh militer.