Diduga masuk India secara ilegal, 28 WNI akhirnya dibebaskan

Para nelayan ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmuk.

Para 28 nelayan Aceh yang dipulangkan KBRI New Delhi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu (30/1/2021). Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI New Delhi berhasil merepatriasi 28 WNI yang bekerja sebagai nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GAI 8270.

Menurut keterangan tertulis Kemlu RI, para nelayan tiba di Jakarta pada Sabtu (30/1) dini hari.

Sebelumnya, mereka ditahan di Andaman India, sejak Maret 2020 karena tuduhan memasuki wilayah negara tersebut tanpa membawa dokumen yang lengkap.

Selain itu, para nelayan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman.

Dalam keterangan terpisah, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa para nelayan tersebut ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh.