Donald Trump lolos dari pemakzulan

Terdapat dua pasal yang digunakan dalam pemakzulan Trump, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi kerja Kongres.

Ketua DPR Nancy Pelosi dan Presiden Donald Trump saat pidato kenegaraan di Capitol Hill, Washington, Amerika Serikat, Selasa (4/2). ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis

Senat memilih untuk membebaskan Presiden Donald Trump atas dua pasal pemakzulan pada Rabu (5/2), menandai akhir yang telah lama diprediksi. Meski demikian, sidang pemakzulan Trump bukan tanpa ketegangan.

Senator Republik Mitt Romney dari Utah menilai Trump bersalah atas pasal pertama pemakzulan, penyalahgunaan kekuasaan. Romney menjadi senator pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang memilih mencopot presiden dari partai yang sama.

Sidang pemakzulan ketiga dalam sejarah AS pada Rabu sore waktu setempat menyimpulkan Trump tidak bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi Kongres, dua pasal yang digunakan untuk melengserkannya pada Desember.

Romney adalah satu-satunya Republikan yang mendukung Trump dinyatakan bersalah pada pasal pertama pemakzulan, bergabung dengan seluruh senator Demokrat di Senat membentuk 52:48 suara. Sementara pada pasal kedua, Romney berdiri di sisi yang sama dengan rekan-rekan separtainya, menghasilkan 53:47 suara.

Merespons sikap Romney, Sekretaris Pers Gedung Putih Stephanie Grisham mengingatkan publik bahwa sang senator adalah salah satu kandidat capres Republikan yang gagal.