Indo AID akan kelola hibah bagi negara dan lembaga asing

Indo AID diluncurkan oleh mantan Wapres Jusuf Kalla pada Jumat (18/10).

Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Cecep Herawan dalam pengarahan media di ala Ritus, Jakarta, pada Senin (21/10). Alinea.id/Valerie Dante

Direktur Kerja Sama Teknik Kementerian Luar Negeri RI Mohammad Syarif Alatas menjelaskan bahwa Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (Indonesian Agency for International Development/Indo AID) yang diluncurkan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat (18/10), dibentuk setelah adanya revisi PP No. 48 Tahun 2018 menjadi PP No. 57 Tahun 2019 terkait pengaturan pemberian hibah kepada negara atau lembaga asing.

"Adanya PP 57 intinya untuk menguatkan pengelolaan pemberian hibah terhadap pemerintah dan lembaga asing agar lebih terstruktur, terarah, efisien, transparan dan akuntabel," tutur Syarif dalam pengarahan media di ala Ritus, Jakarta, Senin (21/10).

Indo AID menjadi lembaga yang dibentuk berdasarkan sinergi oleh empat kementerian yakni Kemlu, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ke depannya, jelas Syarif, menteri-menteri atau pimpinan lembaga lainnya dapat mengusulkan program kerja sama pembangunan internasional untuk ditampung oleh menlu. Menlu kemudian akan membentuk kelompok kerja yang terdiri dari empat kementerian tersebut dan melakukan penilaian.

Setelah melalui proses penilaian, menlu menyusun dan menetapkan program itu dalam Daftar Rencana Pemberian Hibah (DRPH) tahunan yang diberikan kepada menkeu agar kemenkeu dapat mengalokasikan anggaran satu tahun sebelum pelaksanaan program.