Jelang Haji, Saudi denda warga yang dekati Masjidil Haram

Larangan tersebut diumumkan kementerian sepekan menjelang ibadah haji 2021 yang akan digelar secara terbatas.

Ilustrasi / Dokumentasi Kemenag

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Senin (5/7) menyatakan akan menjatuhkan denda bahwa siapa pun yang mencoba mendekati kompleks Masjidil Haram di Mekah maupun daerah di sekitarnya, serta tempat suci haji lainnya.

Larangan tersebut diumumkan kementerian sepekan menjelang ibadah haji 2021 yang akan digelar secara terbatas.

Menurut kementerian, mereka yang melanggar peraturan akan dijatuhkan denda sebesar US$2.666.

Tempat-tempat suci yang dimaksud pemerintah termasuk Ka'bah, serta tempat ibadah haji lain seperti Mina, Muzdalifah, dan Arafat.

Mereka yang melanggar akan didenda akan berlipat ganda jika pelanggaran dilakukan dua kali.