Kasus pencucian uang Rp35 triliun, Singapura penjarakan warga asal Fujian

Nilai seluruh aset yang disita hingga saat ini melebihi lebih dari SGP3 miliar (Rp35,4 triliun) menurut dokumen pengadilan.

Mobil Porsche 911 Targa disita polisi di kediaman Su Jiafeng di Singapura. Foto Ore Huiying-Bloomberg-Getty Images

Singapura pada hari Selasa (2/4) menjatuhkan hukuman 13 bulan penjara kepada orang pertama yang mengaku bersalah dalam skandal pencucian uang terbesar di negara itu.

Warga negara Kamboja, Su Wenqiang, telah menghadapi 11 dakwaan terkait pemalsuan dan pencucian hasil kejahatan. Jaksa penuntut umum mengajukan dua dakwaan pencucian uang setelah adanya kesepakatan untuk mempertimbangkan sembilan dakwaan yang tersisa untuk dijatuhi hukuman.

Polisi Singapura mengatakan telah menyita aset senilai sekitar SGP6 juta (Rp70,8 miliar) dari Su. Menurut dokumen pengadilan yang dikirim melalui email ke CNBC, jumlah ini termasuk lebih dari SGP2 (Rp23,6 miliar) di rekening bank di United Overseas Bank, satu unit mobil Mercedes Benz, minuman keras Moutai China, dan perhiasan dari Tiffany’s dan Dior.

Su, 32 tahun, ditangkap pada Agustus tahun lalu bersama sembilan orang lainnya asal China, dalam kasus yang mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan keraguan atas reputasi Singapura sebagai pusat keuangan. Dua tersangka masih buron.

Dilansir CNBC, nilai seluruh aset yang disita hingga saat ini melebihi lebih dari SGP3 miliar (Rp35,4 triliun) menurut dokumen pengadilan.