Korut terapkan larangan merokok di tempat umum

Menurut data WHO, Korut memiliki tingkat merokok yang tinggi, dengan 43,9% dari populasi laki-laki perokok pada 2013.

Ilustrasi rokok. / Pixabay

Majelis tertinggi rakyat Korea Utara (Korut) telah memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum. Hal tersebut, untuk mewujudkan lingkungan hidup yang higienis bagi masyarakat.

Laporan mengenai larangan merokok tersebut diberitakan oleh media pemerintah Korut, KCNA, pada Kamis (5/11).

Menurut KCNA, undang-undang (UU) larangan tembakau bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi serta penjualan rokok.

UU tersebut menetapkan bahwa merokok akan dilarang di tempat-tempat tertentu, seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater, bioskop, fasilitas medis, dan kesehatan umum.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Korut memiliki tingkat merokok yang tinggi, dengan 43,9% dari populasi laki-laki perokok pada 2013.