Korut terapkan larangan merokok di tempat umum
Menurut data WHO, Korut memiliki tingkat merokok yang tinggi, dengan 43,9% dari populasi laki-laki perokok pada 2013.
Majelis tertinggi rakyat Korea Utara (Korut) telah memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum. Hal tersebut, untuk mewujudkan lingkungan hidup yang higienis bagi masyarakat.
Laporan mengenai larangan merokok tersebut diberitakan oleh media pemerintah Korut, KCNA, pada Kamis (5/11).
Menurut KCNA, undang-undang (UU) larangan tembakau bertujuan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol hukum dan sosial atas produksi serta penjualan rokok.
UU tersebut menetapkan bahwa merokok akan dilarang di tempat-tempat tertentu, seperti pusat pendidikan politik dan ideologi, teater, bioskop, fasilitas medis, dan kesehatan umum.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Korut memiliki tingkat merokok yang tinggi, dengan 43,9% dari populasi laki-laki perokok pada 2013.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dikenal sebagai perokok berat yang sering terlihat dengan sebatang rokok di tangan dalam foto-foto resmi yang dirilis oleh media pemerintah.
Salah satu foto paling terkenal adalah saat Kim Jong-un terlihat sedang merokok di stasiun kereta api di Kota Nanning, China, pada 2019 dalam perjalanan ke Hanoi untuk menghadiri KTT dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (The Guardian).