MA India bahas petisi yang menantang pencabutan status khusus Kashmir

Perdana Menteri Narendra Modi pada 2019, yang mencabut status negara bagian Jammu dan Kashmir yang disengketakan.

Seorang tentara paaramiliter India berjaga di pasar yang sibuk di Srinagar, Kashmir yang dikuasai India, Selasa, 1 Agustus 2023. AP Photo/Mukhtar Khan

Pengadilan tinggi India pada Rabu (2/8) waktu setempat, mulai membahas petisi yang menantang undang-undang yang disahkan oleh pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi pada 2019, yang mencabut status negara bagian Jammu dan Kashmir yang disengketakan, membatalkan konstitusi terpisahnya dan menghapus perlindungan warisan atas tanah dan pekerjaan.

“Kasusnya ada di depan bangku konstitusi paling atas di negara itu. Kami optimistis karena kami tahu kasus kami sangat kuat,” kata Hasnain Masoodi, seorang anggota parlemen India yang berbasis di Kashmir yang merupakan salah satu pembuat petisi pertama yang menentang keputusan pemerintah Modi. Dia juga menjabat sebagai hakim di pengadilan tinggi Kashmir.

“Kerangka kerja konstitusional ini memberikan mekanisme untuk menjadi bagian dari serikat India. Pencabutan itu adalah pengkhianatan dan serangan terhadap identitas kami,” katanya.

Masoodi, yang merupakan bagian dari partai politik terbesar di wilayah Kashmir, Konferensi Nasional, mengatakan keputusan Modi pada 2019 “melanggar setiap norma dan mekanisme” di bawah konstitusi India

Segera setelah itu, pejabat India mulai mengintegrasikan Kashmir ke wilayah India lainnya dengan perubahan administratif yang diberlakukan tanpa masukan publik. Undang-undang domisili yang diluncurkan pada 2020 memungkinkan setiap warga negara India yang telah tinggal di wilayah tersebut setidaknya selama 15 tahun atau telah belajar selama tujuh tahun untuk menjadi penduduk tetap di wilayah tersebut. Pada tahun yang sama, pemerintah juga melonggarkan aturan bagi tentara India untuk memperoleh tanah di Kashmir dan membangun permukiman “strategis”.