Hukuman eks presiden Korea Selatan bertambah jadi 32 tahun

Total hukuman yang harus dijalani oleh eks Presiden Korea Selatan Park Geun-hye adalah 32 tahun.

Eks presiden Korea Selatan Park Geun-hye / Shutterstock

Pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Presiden Park Geun-hye (66) karena terbukti menyalahgunakan dana negara dan melanggar undang-undang pemilu.

Dengan demikian, total masa tahanan presiden perempuan pertama Korea Selatan itu menjadi 32 tahun. Sebelumnya, Park Geun-hye telah divonis 24 tahun penjara atas skandal mega korupsi yang menyebabkan dia lengser tahun lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat menyatakan bahwa Park Geun-hye bersalah merugikan keuangan negara dengan secara tidak sah menerima sekitar 3 miliar won dari kepala Dinas Intelijen Nasional selama masa kepresidenannya. Terkait hal ini, dia divonis enam tahun penjara.

Seperti dilansir Time, Jumat (20/7), pengadilan secara terpisah menghukum Park Geun-hye dua tahun penjara karena melanggar undang-undang pemilu dengan ikut campur dalam nominasi calon dari partainya jelang pemilu parlemen pada tahun 2016.

Park Geun-hye tidak muncul di pengadilan saat vonis dibacakan.