sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hukuman eks presiden Korea Selatan bertambah jadi 32 tahun

Total hukuman yang harus dijalani oleh eks Presiden Korea Selatan Park Geun-hye adalah 32 tahun.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Jumat, 20 Jul 2018 17:22 WIB
Hukuman eks presiden Korea Selatan bertambah jadi 32 tahun

Pengadilan Korea Selatan pada hari Jumat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Presiden Park Geun-hye (66) karena terbukti menyalahgunakan dana negara dan melanggar undang-undang pemilu.

Dengan demikian, total masa tahanan presiden perempuan pertama Korea Selatan itu menjadi 32 tahun. Sebelumnya, Park Geun-hye telah divonis 24 tahun penjara atas skandal mega korupsi yang menyebabkan dia lengser tahun lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat menyatakan bahwa Park Geun-hye bersalah merugikan keuangan negara dengan secara tidak sah menerima sekitar 3 miliar won dari kepala Dinas Intelijen Nasional selama masa kepresidenannya. Terkait hal ini, dia divonis enam tahun penjara.

Seperti dilansir Time, Jumat (20/7), pengadilan secara terpisah menghukum Park Geun-hye dua tahun penjara karena melanggar undang-undang pemilu dengan ikut campur dalam nominasi calon dari partainya jelang pemilu parlemen pada tahun 2016.

Sponsored

Park Geun-hye tidak muncul di pengadilan saat vonis dibacakan.

Menyusul protes oleh jutaan orang, anggota parlemen Korea Selatan memakzulkan Park Geun-hye pada Desember 2016. Oleh Mahkamah Konstitusi, perempuan yang merupakan putri dari presiden ke-3 Korea Selatan, Park Chung-hee, itu resmi dilengserkan pada Maret 2017 sebelum akhirnya ditangkap atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Berita Lainnya
×
tekid