Aktivis prodemokrasi China dihukum 13 tahun penjara

Aktivis China Qin Yongmin (64) dinyatakan bersalah atas dakwaan subversi kekuasaan negara.

Tidak lama setelah salah satu tahanan politik China yang paling terkemuka meninggalkan negara itu, sebuah pengadilan di Tiongkok kembali menghukum penjara seorang aktivis pro-demokrasi. Ia divonis bui hingga 13 tahun.

Seperti dikutip dari CNN, Kamis (12/7), menurut pernyataan singkat dari Pengadilan Menengah di Wuhan, Qin Yongmin (64) dinyatakan bersalah atas dakwaan "subversi kekuasaan negara."

Hukuman tersebut mengejutkan bagi komunitas pembangkang China yang masih larut dalam perayaan kebebasan Lui Xia, penyair yang juga janda peraih Nobel Perdamaian Liu Xiaobo. Lui Xia dibebaskan pada Selasa (10/7) setelah menjalani tahanan rumah selama hampir delapan tahun.

Liu Xia kini telah berada di Jerman. Ia mendarat di Berlin pada Selasa larut malam waktu China. Kedatangannya disambut oleh teman-teman dan para pendukung yang telah menghabiskan waktu selama bertahun-tahun mengampanyekan pembebasannya.

"Hukuman berat" Qin Yongmin yang dijatuhkan saat bersamaan dengan pembebasan Lui Xia adalah "peringatan bahwa tindakan brutal Xi Jinping terhadap hak asasi manusia (HAM) terus berlanjut," ujar organisasi Pembela HAM China (CHRD) lewat sebuah pernyataan.