Selandia Baru pertahankan kewarganegaraan warganya yang gabung ISIS

PM Ardern mengatakan, UU Selandia Baru mengizinkan pencabutan kewarganegaraan hanya dalam situasi tertentu.

Ilustrasi / Pixabay

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menegaskan bahwa kewarganegaraan pria asal Selandia Baru yang ditahan di Suriah setelah bergabung dengan ISIS tidak akan dicabut. Namun, menurut  Ardern pada Senin (4/3), dia tetap dapat menghadapi dakwaan pidana jika kembali ke Selandia Baru.

Selandia Baru adalah yang terbaru dari sejumlah negara seperti Australia, Inggris, hingga Amerika Serikat, yang dipaksa untuk bergulat dengan tantangan hukum dan keamanan dalam berurusan dengan warga negara mereka yang merupakan mantan anggota ISIS.

Mark Taylor, yang melakukan perjalanan ke Suriah pada 2014, berbicara kepada ABC News dari sebuah penjara di Timur Tengah. Taylor yakin akan ditahan jika dia kembali ke Selandia Baru.

PM Ardern mengatakan langkah Taylor untuk bergabung dengan ISIS adalah tindakan ilegal dan memiliki konsekuensi hukum, tetapi dia menambahkan bahwa pemerintah akan memberinya dokumen perjalanan untuk mempermudah pemulangannya.

"Kami telah lama memiliki rencana di mana warga negara Selandia Baru yang mendukung ISIS dapat diterima kembali," kata Ardern kepada wartawan. "Taylor hanya memegang kewarganegaraan Selandia Baru dan pemerintah berkewajiban untuk tidak menjadikan warganya tidak memiliki kewarganegaraan."