sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selandia Baru pertahankan kewarganegaraan warganya yang gabung ISIS

PM Ardern mengatakan, UU Selandia Baru mengizinkan pencabutan kewarganegaraan hanya dalam situasi tertentu.

Valerie Dante
Valerie Dante Senin, 04 Mar 2019 19:15 WIB
Selandia Baru pertahankan kewarganegaraan warganya yang gabung ISIS

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menegaskan bahwa kewarganegaraan pria asal Selandia Baru yang ditahan di Suriah setelah bergabung dengan ISIS tidak akan dicabut. Namun, menurut  Ardern pada Senin (4/3), dia tetap dapat menghadapi dakwaan pidana jika kembali ke Selandia Baru.

Selandia Baru adalah yang terbaru dari sejumlah negara seperti Australia, Inggris, hingga Amerika Serikat, yang dipaksa untuk bergulat dengan tantangan hukum dan keamanan dalam berurusan dengan warga negara mereka yang merupakan mantan anggota ISIS.

Mark Taylor, yang melakukan perjalanan ke Suriah pada 2014, berbicara kepada ABC News dari sebuah penjara di Timur Tengah. Taylor yakin akan ditahan jika dia kembali ke Selandia Baru.

PM Ardern mengatakan langkah Taylor untuk bergabung dengan ISIS adalah tindakan ilegal dan memiliki konsekuensi hukum, tetapi dia menambahkan bahwa pemerintah akan memberinya dokumen perjalanan untuk mempermudah pemulangannya.

"Kami telah lama memiliki rencana di mana warga negara Selandia Baru yang mendukung ISIS dapat diterima kembali," kata Ardern kepada wartawan. "Taylor hanya memegang kewarganegaraan Selandia Baru dan pemerintah berkewajiban untuk tidak menjadikan warganya tidak memiliki kewarganegaraan."

Ardern mengatakan para pejabat pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah kecil warga Selandia Baru yang bergabung dengan ISIS, tetapi dia menolak untuk memberikan angka yang tepat.

UU Selandia Baru mengizinkan pencabutan kewarganegaraan hanya dalam situasi tertentu, kata Ardern, menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat melucuti kewarganegaraan siapa pun yang tidak memiliki kewarganegaraan ganda.

Pejabat pemerintah mengatakan kepada Taylor bahwa dia perlu pergi ke negara di mana Selandia Baru memiliki kehadiran diplomatik, seperti Turki, untuk menerima dokumen perjalanan darurat untuk pulang. Namun, Ardern menyatakan hal itu akan sulit, mengingat Taylor sekarang dalam tahanan.

Sponsored

Dalam sebuah wawancara yang disiarkan pada Senin, Taylor mengatakan bahwa dia bekerja sebagai pengawal untuk ISIS selama lima tahun dan beberapa kali sempat ditahan di penjara, salah satunya karena secara tidak sengaja membocorkan detail lokasi lewat twit pada 2015.

Dia juga muncul dalam video promosi ISIS pada tahun yang sama, menyerukan serangan terhadap perayaan Hari Anzac di Australia dan Selandia Baru.

Taylor menuturkan bahwa dia telah menyaksikan sejumlah eksekusi saat masih bergabung dengan kelompok itu dan mengungkapkan penyesalannya.

"Saya tidak tahu apakah saya bisa kembali ke Selandia Baru, tetapi pada akhirnya, ini benar-benar sesuatu yang harus saya jalani selama sisa hidup saya," katanya.

Jerman pilih lucuti kewarganegaraan warganya

Kanselir Jerman Angela Merkel dan Partai Sosial Demokrat (SPD) telah menyetujui rencana untuk melucuti kewarganegaraan warga Jerman yang berjuang untuk ISIS.

Hal itu dilaporkan oleh surat kabar Sueddeutsche Zeitung pada Minggu (3/3).

Sejak 2013, lebih dari 1.000 orang Jerman telah meninggalkan negara mereka dan beranjak ke zona perang di Timur Tengah dan pemerintah telah memperdebatkan cara menangani mereka ketika pasukan yang didukung Amerika Serikat siap mengusir ISIS dari Suriah.

Sekitar sepertiga dari mereka telah kembali ke Jerman, sepertiga lainnya diperkirakan sudah tewas, dan sisanya diyakini masih di Irak dan Suriah, termasuk beberapa yang ditahan oleh pasukan Irak dan AS di Suriah.

Surat kabar tersebut mengutip sejumlah sumber pemerintah yang tidak disebutkan namanya, mengatakan ada tiga kriteria yang harus dipenuhi yang memungkinkan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan warga Jerman yang menjadi pejuang ISIS.

Orang-orang seperti itu harus memiliki kewarganegaraan kedua, orang dewasa, dan bergabung dengan ISIS setelah aturan tersebut berlaku.

Pada Februari, Presiden AS Donald Trump mendesak Inggris, Prancis, dan Jerman untuk menerima kembali lebih dari 800 pejuang ISIS yang ditangkap dan diadili di negara masing-masing.

Jerman mengatakan hanya akan mengambil kembali warganya jika tersangka memiliki akses konsuler.

Bulan lalu Inggris mencabut kewarganegaraan Shamima Begum, remaja yang meninggalkan London ketika dia berusia 15 tahun untuk bergabung dengan ISIS di Suriah.

Kasus Begum menyoroti adanya dilema keamanan, hukum, dan etika yang dihadapi pemerintah Eropa ketika berurusan dengan warga negara mereka yang bersumpah setia kepada kelompok teroris yang bertekad menghancurkan Barat. (Reuters dan The Straits Times)

Berita Lainnya
×
tekid