Setop diskriminasi, Filipina tetapkan 1 Februari Hari Hijab Nasional

Wanita berhijab telah menghadapi banyak tantangan di Filipina.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menetapkan hari pertama pada Februari sebagai Hari Hijab Nasional setiap tahunnya. Langkah ini dilakukan untuk mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik agama Islam, serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri.

Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU menjadi UU pada akhir Januari, sebanyak 203 anggota parlemen memberikan suara. Perwakilan Partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan, dan sponsor utama dari RUU tersebut berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut.

Undang-undang itu berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di antara non-muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita muslim.

Langkah tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijab dan kesalahpahaman yang jelas tentang pemilihan busana itu, yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.

RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Filipina yang beragama Islam dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain di seluruh negeri.