sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setop diskriminasi, Filipina tetapkan 1 Februari Hari Hijab Nasional

Wanita berhijab telah menghadapi banyak tantangan di Filipina.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 02 Feb 2021 11:37 WIB
Setop diskriminasi, Filipina tetapkan 1 Februari Hari Hijab Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menetapkan hari pertama pada Februari sebagai Hari Hijab Nasional setiap tahunnya. Langkah ini dilakukan untuk mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang praktik agama Islam, serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri.

Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU menjadi UU pada akhir Januari, sebanyak 203 anggota parlemen memberikan suara. Perwakilan Partai Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan, dan sponsor utama dari RUU tersebut berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut.

Undang-undang itu berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di antara non-muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita muslim.

Langkah tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijab dan kesalahpahaman yang jelas tentang pemilihan busana itu, yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.

RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Filipina yang beragama Islam dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain di seluruh negeri.

"Wanita berhijab telah menghadapi banyak tantangan di seluruh negeri," tutur Sangcopan pada Senin (1/2).

Dia merujuk pada larangan sejumlah universitas di Filipina yang melarang mahasiswa muslim mengenakan hijab.

"Beberapa dari pelajar itu terpaksa melepas hijab mereka untuk mematuhi peraturan dan ketentuan universitas, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama," lanjutnya.

Sponsored

Pengesahan RUU tersebut, tambahnya, akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap para pengguna hijab.

"Mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita muslim. Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur'an, bahwa setiap wanita muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya," ujar Sangcopan.

Potre Dirampatan Diampuan, salah satu perwakilan dari United Religions Initiative’s Global Council, menyambut baik undang-undang tersebut.

"Ini adalah latihan dalam apa yang kami sebut sebagai inklusivitas. Saya pikir ini adalah langkah yang sangat disambut baik di mata komunitas muslim," kata Diampuan.

Menurut Otoritas Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 berdasarkan data PBB terbaru. Diampuan mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan pengakuan terhadap populasi muslim di negara tersebut dan menolak gagasan bahwa mengenakan jilbab sama dengan penindasan.

"Kecuali Anda telah memeluk agama dan memahaminya, Anda tidak akan menghargai budayanya," katanya, seraya menambahkan bahwa langkah tersebut dapat lebih mendorong pemberdayaan perempuan di negara tersebut. (Arab News)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid