Soal kabut asap, ASEAN didesak bertindak

ASEAN dinilai harus mengakui bahwa kabut asap merupakan persoalan jangka panjang yang harus segera ditangani.

Warga beraktivitas di perairan Sungai Musi yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (11/10). ANTARA FOTO/Mushaful Imam

Empat perwakilan dari ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) atau Komisi HAM ASEAN menyerukan implementasi penuh dari perjanjian regional terkait kabut asap lintas batas.

Pada Senin (14/10), perwakilan AICHR dari Malaysia, Myanmar, Singapura dan Thailand mengeluarkan pernyataan bersama. Mereka meminta seluruh negara anggota ASEAN untuk mengakui bahwa kabut asap merupakan masalah jangka panjang yang harus segera ditangani.

"Kami menyerukan kepada ASEAN dan semua negara anggota untuk mengakui bahwa ini adalah masalah jangka panjang dan persoalan regional yang perlu ditanggapi dengan serius untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan, ekonomi, kesehatan serta HAM," sebut pernyataan bersama itu.

Keempat perwakilan itu menegaskan bahwa kabut asap benar-benar berdampak pada kualitas udara di Asia Tenggara.

"Selama bertahun-tahun, kabut asap telah memengaruhi kualitas udara di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, sebagian wilayah Thailand dan Filipina," jelas mereka.