Israel sah jadi negara Yahudi

Knesset meloloskan RUU yang mencakup klausul bahwa Yerusalem yang disatukan merupakan ibu kota Israel.

Ilustrasi Israel / Shutterstock

Parlemen Israel (Knesset) pada Kamis (19/7) pagi mengesahkan undang-undang kontroversial yang secara resmi mendefinisikan negara itu sebagai tanah air dari orang-orang Yahudi. UU yang didukung sayap kanan ini disahkan dengan dukungan 62 anggota Knesset, sementara 55 orang menentangnya.

UU tersebut juga mencakup klausul yang menyatakan bahwa Yerusalem yang disatukan (kini terbagi Yerusalem Timur dan Yerusalem Barat) merupakan ibu kota Israel dan bahasa Ibrani adalah bahasa resmi di negara itu. 

Adapun dukungan terhadap pemukiman Yahudi ditegaskan dalam UU ini melalui pernyataan, "negara melihat perkembangan pemukiman Yahudi sebagai nilai nasional dan akan mendorong serta mempromosikan pembentukan dan konsolidasinya." 

RUU lolos setelah melalui debat panjang yang dimulai pada Rabu (18/7) sore. Segera setelah UU disahkan, anggota parlemen Arab-Israel melancarkan protes dengan merobek dokumen UU tersebut, membuat mereka diusir dari sidang Knesset.

Jelang pemungutan suara, anggota parlemen oposisi mengatakan bahwa UU itu dimaksudkan untuk merusak status orang Arab Israel. Mereka juga menuding bahwa UU akan mendorong pembangunan komunitas khusus bagi orang Yahudi.