WNI istri pemimpin kelompok teroris dibebaskan di Filipina

Minhati ditangkap November 2017 karena diduga memiliki bahan peledak.

Ilustrasi. Pixabay

Pengadilan Filipina membebaskan istri pemimpin kelompok teroris Omar Maute, Minhati Madrais. Suaminya tewas dalam serangan di Marawi, sekitar tiga tahun lalu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengatakan, Minhati dibebaskan karena kurang alat bukti.

"Pada 26 Juni, hakim memutuskan untuk membebaskan MM karena kurangnya alat bukti. Bukti-bukti tidak cukup menuduh yang bersangkutan," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/7).

Dia menambahkan, surat penangkapan Minhati juga dibatalkan hakim karena perkara identitas yang tidak sesuai.

Minhati ditangkap di Filipina, awal November 2017. Proses pengadilannya dimulai sejak 20 Maret 2018, setelah dia didakwa melanggar ketentuan hukum setempat, yakni Republic Act 9516.