Cukai rokok dari masa ke masa

Cukai rokok merupakan pungutan oleh negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun.

Cukai rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. /Pixabay.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah itu diambil, karena BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit hingga Rp16,58 triliun.

Pro dan kontra menyeruak. Menurut Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Muhammad Nur Azami, sebenarnya pemanfaatan cukai dan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan sudah pas.

Azami mengatakan, di dalam Undang-undang Cukai Nomor 36 Tahun 2007 disebutkan, alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah diatur dengan jelas, yakni 50% DBHCHT dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dan sebagainya.

Kesehatan termasuk di dalam pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 50% lainnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah penerima DBHCHT.

“Hanya saja, pemanfaatan untuk pelayanan kesehatan tidak pernah digunakan dengan jelas. Alih-alih meningkatkan pelayanan kesehatan, malah dipakai untuk kampanye bahaya merokok,” kata Azami ketika saya hubungi, Kamis (20/9).