Daftar layanan kesehatan dasar yang bisa diperoleh ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan

Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) adalah perawatan rutin yang dilakukan untuk masalah kesehatan tertentu.

Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS

Menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam jenis kepesertaan apapun. Peserta yang datang berobat dengan membawa kartu keanggotaan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan secara cuma-cuma di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah ditentukan. Berikut ini adalah rincian layanan yang bisa didapatkan ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan seperti dilansir dari website resminya.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RKTP)

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas, praktik mandiri dokter, dokter gigi, klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, rumah sakit tipe D pratama atau yang setara, serta fasilitas penunjang kesehatan seperti apotik dan laboratorium.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) adalah perawatan rutin yang dilakukan untuk masalah kesehatan tertentu. Manfaat yang ditanggung adalah sebagai berikut.