sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Daftar layanan kesehatan dasar yang bisa diperoleh ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan

Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) adalah perawatan rutin yang dilakukan untuk masalah kesehatan tertentu.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Senin, 14 Feb 2022 13:54 WIB
Daftar layanan kesehatan dasar yang bisa diperoleh ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan

Menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam jenis kepesertaan apapun. Peserta yang datang berobat dengan membawa kartu keanggotaan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan secara cuma-cuma di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah ditentukan. Berikut ini adalah rincian layanan yang bisa didapatkan ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan seperti dilansir dari website resminya.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RKTP)

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas, praktik mandiri dokter, dokter gigi, klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, rumah sakit tipe D pratama atau yang setara, serta fasilitas penunjang kesehatan seperti apotik dan laboratorium.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) adalah perawatan rutin yang dilakukan untuk masalah kesehatan tertentu. Manfaat yang ditanggung adalah sebagai berikut.

1) pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):

a) penyuluhan kesehatan perorangan;

b) imunisasi rutin

Sponsored

c) Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN

d) skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu

e) peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

2) pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

a) administrasi pelayanan;

b) pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;

c) tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

d) pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai;

e) pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Pelayanan RJTP dapat diakses dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur  pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).

2. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar. 

3. Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam  waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.

4. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.

5. Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

Berita Lainnya
×
tekid