Agar tidak tergoda tawaran pinjol, harus pandai-pandai mengatur prioritas pengeluaran kita.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi berupaya mencegah adanya celah masuknya pinjaman online yang kadang merugikan peminjam lantaran tak memenuhi aspek legalitas. Ada tips tertentu agar kita bisa terhindar dari jeratan pinjaman online tersebut. Sebab, budaya konsumtif menyeret seseorang untuk selalu berkeinginan berbelanja. Pada akhirnya, budaya tersebut akan membentuk sikap boros.
Terkait hal itu, Pengurus Relawan TIK Provinsi Bali Bidang Komunikasi Publik, I Wayan Adi Karnawa mengatakan, perbedaan pinjaman online atau yang kerap dikenal sebagai pinjol, yang ilegal dan yang legal. Menurut dia, yang ilegal tidak atau belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memiliki alamat kantor yang resmi dan jelas, bunga pinjaman sangat tinggi, penagihan pinjaman tidak berbatas waktu, dan kerap mengancam atau meneror debitor saat menagih. Bahkan, pinjol ilegal menggunakan jasa penagih utang yang kerap mengancam, mempermalukan, bahkan menyebarkan foto dan video pribadi debitur.
“Bedanya dengan pinjol yang legal, ia terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Mereka juga memiliki alamat dan kantor yang jelas, informasi biaya pinjaman dan denda transparan, serta memiliki layanan pengaduan konsumen. Pinjol resmi juga memiliki batas penagihan maksimum 90 hari dan apabila debitur tidak mampu melunasinya akan masuk daftar hitam (blacklist),” kata I Wayan dalam keterangan, Sabtu (17/9).
I Wayan memberikan sejumlah tips agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Pertama, pastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK; kedua, pinjamlah sesuai kebutuhan; ketiga, melunasi cicilan tepat waktu; keempat, ketahui bunga dan denda sebelum meminjam; kelima, pahami kontrak perjanjian.
Pegiat Literasi Digital, Ahmad Dailami menambahkan, apabila konsumen sudah terlanjur terjerat pinjol dengan suku bunga yang tinggi, hal yang harus segera dilakukan adalah segera melunasi pinjaman tersebut. Kemudian, tunjukkan itikad baik kepada pemberi utang bahwa sebenarnya tidak ada niat untuk tidak melunasi pinjaman itu. Langkah berikutnya adalah mengumpulkan dana untuk melunasi sisa pinjaman. Hal ini bisa ditempuh dengan menjual aset yang dimiliki.