sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Upaya jegal pinjol illegal

Agar tidak tergoda tawaran pinjol, harus pandai-pandai mengatur prioritas pengeluaran kita.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 17 Sep 2022 18:33 WIB
Upaya jegal pinjol illegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi berupaya mencegah adanya celah masuknya pinjaman online yang kadang merugikan peminjam lantaran tak memenuhi aspek legalitas. Ada tips tertentu agar kita bisa terhindar dari jeratan pinjaman online tersebut. Sebab, budaya konsumtif menyeret seseorang untuk selalu berkeinginan berbelanja. Pada akhirnya, budaya tersebut akan membentuk sikap boros. 

Terkait hal itu, Pengurus Relawan TIK Provinsi Bali Bidang Komunikasi Publik, I Wayan Adi Karnawa mengatakan, perbedaan pinjaman online atau yang kerap dikenal sebagai pinjol, yang ilegal dan yang legal. Menurut dia, yang ilegal tidak atau belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memiliki alamat kantor yang resmi dan jelas, bunga pinjaman sangat tinggi, penagihan pinjaman tidak berbatas waktu, dan kerap mengancam atau meneror debitor saat menagih. Bahkan, pinjol ilegal menggunakan jasa penagih utang yang kerap mengancam, mempermalukan, bahkan menyebarkan foto dan video pribadi debitur.

“Bedanya dengan pinjol yang legal, ia terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Mereka juga memiliki alamat dan kantor yang jelas, informasi biaya pinjaman dan denda transparan, serta memiliki layanan pengaduan konsumen. Pinjol resmi juga memiliki batas penagihan maksimum 90 hari dan apabila debitur tidak mampu melunasinya akan masuk daftar hitam (blacklist),” kata I Wayan dalam keterangan, Sabtu (17/9).

I Wayan memberikan sejumlah tips agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Pertama, pastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK; kedua, pinjamlah sesuai kebutuhan; ketiga, melunasi cicilan tepat waktu; keempat, ketahui bunga dan denda sebelum meminjam; kelima, pahami kontrak perjanjian.

Pegiat Literasi Digital, Ahmad Dailami menambahkan, apabila konsumen sudah terlanjur terjerat pinjol dengan suku bunga yang tinggi, hal yang harus segera dilakukan adalah segera melunasi pinjaman tersebut. Kemudian, tunjukkan itikad baik kepada pemberi utang bahwa sebenarnya tidak ada niat untuk tidak melunasi pinjaman itu. Langkah berikutnya adalah mengumpulkan dana untuk melunasi sisa pinjaman. Hal ini bisa ditempuh dengan menjual aset yang dimiliki.

“Ingat, ada sejumlah risiko saat kita menjadi pelanggan pinjol, terutama yang ilegal. Risiko itu, antara lain soal kebocoran data pribadi, kemudian penagihan utang oleh debt collector dengan cara-cara yang tidak etis, atau kemungkinan kita akan masuk daftar hitam OJK,” tutur Ahmad.

Staf pengajar Program Studi Jurnalistik UIN Alauddin Makassar, A. Fauziah Astrid menuturkan, untuk mencegah terjerat pinjol, pengaturan keuangan secara tertib sangat perlu dilakukan. Cara tersebut bisa dilakukan dengan menghitung pendapatan bulanan, membatasi setiap pos pengeluaran, merencanakan anggaran, serta menabung.

“Agar tidak tergoda tawaran pinjol, harus pandai-pandai mengatur prioritas pengeluaran kita. Lalu, hindari sikap konsumtif dengan cermat membeli barang, membuang sikap gengsi atas kepemilikan barang, serta terus perdalam literasi keuangan,” ucap Fauziah.

Sponsored

Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menggelar program edukasi supaya dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid