Aturan perlintasan sebidang kereta api

Perlintasan sebidang harus dilengkapi rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan petugas penjaga.

Pengendara sepeda motor menunggu kereta melintas di perlintasan sebidang dekat Stasiun Tanah Tinggi, Tangerang, Banten, Senin (7/3/2022). Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin/Aisya Kurnia.

Di beberapa titik perlintasan kereta dari Stasiun Batuceper hingga Tanah Tinggi juga ada yang tanpa penjagaan orang dan rambu petunjuk. Seorang warga Batuceper, Wati, mengaku cuma mengandalkan intuisi dan indera pendengaran bila hendak melintas rel kereta tanpa penjagaan.

“Karena dikasih tembok, kita enggak bisa lihat kereta dari kanan-kiri,” ucap pedagang sayur di Pasar Induk Tanah Tinggi itu, Senin (7/3).

Perlintasan sebidang ilegal juga bisa dijumpai sepanjang perlintasan kereta antara Stasiun Kalideres dan Poris, Tangerang. Idup, seorang penjaga perlintasan sebidang di Kampung Gaga, Kalideres, Jakarta Barat mengaku secara swadaya menjaga perlintasan kereta di lingkungannya.

“Kalau ditutup, warga jauh mau nyeberang,” ujar Idup, Senin (7/3).

“Soalnya warga dari Kampung Asem biasanya sekolah di Kampung Gaga, kasihan bakal muter.”