Cara bohong investasi bodong

OJK telah menemukan tak kurang 444 entitas investasi ilegal selama tahun 2019, termasuk yang berkedok syariah.

Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti uang saat ungkap kasus investasi ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/1). Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal 'MeMiles' yang dikelola PT Kam And Kam dan menyita sejumlah barang bukti salah satu di antaranya uang sekitar Rp122,3 miliar. / Antara Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset industri keuangan syariah di Tanah Air mencapai Rp1.335,41 triliun. Nilai tersebut 8,29% dari total aset industri keuangan nasional per Juni 2019, tidak termasuk saham syariah.

Akan tetapi, besarnya potensi itu harus tercoreng oleh sejumlah oknum yang ingin mengeruk keuntungan dengan cara-cara haram. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menemukan tak kurang 444 entitas investasi ilegal selama tahun 2019.

Sejumlah entitas tersebut menggunakan label ‘syariah’ atau ‘Islam’ untuk menggaet nasabahnya seperti Koperasi Baitussalam, Perkumpulan Peduli Ummat Indonesia (PPUI) Agus Santoso (Investasi Uang), PT Kawasan Kurma Indonesia (Perdagangan Kebun Kurma), Hijrah Community (Agen Perjalanan Umrah), Green Coco Land (Perdagangan Kelapa/Investasi Properti), dan 212 Pay (Sistem Pembayaran).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, para pelaku penipuan memanfaatkan celah masyarakat yang lebih mudah menerima tawaran berbau ‘agama’. “Jangan hanya dikatakan harus syariah, harus ada perizinan-perizinan tentunya,” kata dia saat berbincang dengan Alinea.id pada Jumat (10/1).

Tongam menyarankan sebelum masyarakat terlibat dalam investasi syariah, izin badan hukumnya mesti diperhatikan. Menurut dia, entitas investasi syariah harus mendapatkan izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) serta lembaga-lembaga terkait seperti OJK untuk sektor keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) untuk perdagangan komoditas, Kementerian Agama untuk biro perjalanan umrah, dan sebagainya.