Fakta kenaikan upah buruh 2020

UMP dan UMK 2020 direncakan naik pada 2020 sebesar 8,51%.

Pada 2020, upah buruh direncanakan naik. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pada 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ketika itu mengeluarkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Di dalamnya disampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sebesar 8,51%.

Pertimbangan kenaikan UMP dan UMK dihitung dari inflasi di setiap daerah sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12% pada 2019. Surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu harus diumumkan pada 1 November 2019.