Kontroversi RUU Minol

Terdapat pasal tentang larangan mengonsumsi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.

Ilustrasi RUU Minol. Alinea.id/Oky Diaz.

Jika disetujui di Baleg DPR, RUU Minol akan menjadi usul inisiatif DPR, dan kemungkinan pembahasannya akan masuk dalam target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Sejak kali pertama diusulkan 21 anggota DPR—18 orang dari fraksi PPP, dua orang dari fraksi PKS, dan seorang dari fraksi Gerindra—pada 2015, RUU ini terus mengalami penundaan.

RUU itu memuat klausul yang melarang siapapun memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Di dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan, selain minuman beralkohol berdasarkan golongan, dilarang pula minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.

Ketua fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, tujuan minuman beralkohol diatur dalam undang-undang tersendiri agar peredarannya bisa diperketat. “Karena membawa dampak buruk,” ucapnya saat dihubungi, Senin (16/11).