KTP untuk transgender

Transgender yang ingin membuat KTP-el harus mengikuti beberapa syarat.

Ilustrasi KTP transgender. Alinea.id/Bagus Priyo.

Setelah mendengar bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengakomodasi transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan kartu keluarga (KK), Vanessa girang.

“Ya Allah, aku senang. Alhamdulillah. Soalnya susah banget pengen punya KTP,” ujarnya.

Ia antusias mendaftarkan diri sebagai calon pembuat KTP. Semula, ia dijadwalkan pembuatan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan.

Namun, belum datang ke Kantor Disdukcapil Tangerang Selatan, ia diberi kabar oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsentrasi kepada isu transgender, yakni Suara Kita bahwa nomor induk kependudukan (NIK) miliknya belum terdeteksi di Kemendagri.