Mendata akun medsos ala Kemenristekdikti

Penyebaran paham radikal membuat Kemenristekdikti hendak mendata nomor telepon dan akun medsos warga kampus. Pro-kontra muncul.

Wacana mendata dan memantau nomor telepon dan akun medsos mendapat tentangan dari beberapa pihak. Alinea.id/Oky Diaz.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar menjelaskan, wacana itu berangkat dari kekhawatiran pihaknya dalam melihat dinamika di perguruan tinggi, yang disusupi paham radikal.

"Intinya lebih ke mendeteksi dini potensi radikalisme, juga untuk memproteksi mahasiswa dan kampus," katanya saat dihubungi, Senin (5/8).

Selain bekerja sama dengan BNPT dan BIN, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengawasi narasi di telepon seluler dan media sosial.

"Kami berkolaborasi dengan Kemenkominfo, agar tak tumpang tindih," ujarnya.

BNPT sendiri, ungkap Ismunandar, akan menentukan apakah pemilik nomor telepon seluler atau akun media sosial perlu ditindak.