Mengenal Unit PPA Polri

Unit PPA Polri bertugas memberi pelayanan berbentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kejahatan.

Ilustrasi Unit PPA Polri. Alinea.id/Firgiawan.

Salah satu lembaga yang bekerja sama dengan Unit PPA Polri adalah Kementerian PPPA. Kolaborasi ini diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 73A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, peran yang dijalankan pihaknya adalah merumuskan regulasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak, termasuk kasus hukumnya.

Kerja sama dengan Unit PPA Polri dilakukan di bawah kendali Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap daerah.

“Perwujudan praktis kerja samanya, dengan Unit PPA Polri yang berjumlah sekitar 500-an unit yang ada di polres-polres di daerah,” tutur Nahar saat dihubungi, Rabu (10/9).