Sebelum mencoblos, kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2019

Lima warna surat suara diputuskan berdasarkan Keputusan KPU tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra.

Petugas melakukan pengecekan kualitas surat suara Pilpres 2019 saat pencetakan surat suara di Jakarta, Minggu (20/1/2019)./Antara Foto.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencetak surat suara secara serentak di beberapa kota di Indonesia pada pertengahan Januari 2019. Terdapat lima jenis surat suara yang dicetak untuk pesta demokrasi tersebut. 

Masing-masing surat suara penggunaannya berbeda-beda. Karenanya, agar tak bingung kenali terlebih dahulu jenis-jenis surat suara yang akan Anda coblos pada 17 April 2019 nanti. 

Berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019, diputuskan terdapat lima jenis surat suara yang dicetak. Masing-masing surat suara dibedakan dalam beberapa warna.

Sebagai pemilih, Anda patut mengetahui warna-warna surat suara sebelum benar-benar menyalurkan hak pilih anda. Ini penting agar Anda dimudahkan pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Berikut ini perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019.