Serba-serbi kebiri kimia

Hukuman kebiri kimia pertama di Indonesia dijatuhkan pada MA, predator anak asal Mojokerto.

Ilustrasi./ Pixabay

MA, pekerja las 20 tahun asal Mojokerto, Jawa Timur, divonis hukuman kebiri kimia atas kasus perkosaan anak yang ia lakukan sejak 2015. Vonis tersebut adalah hukuman tambahan dari sanksi pidana 12 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp100 juta, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Vonis kebiri kimia yang diterimanya, membuat MA menjadi terpidana pertama di Indonesia yang dikenai hukuman ini. Indonesia telah memiliki aturan soal hukuman kebiri kimia yang tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2016.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menilai regulasi ini menjadi instrumen hukum untuk melindungi dan memberi keadilan pada anak korban kekerasan seksual.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, perangkat hukum ini dengan jelas mengatur keadilan bagi anak, khususnya perlindungan dari korban kekerasan seksual.

“Kita apresiasi putusan hukum tersebut. Karena UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak mengatur soal suntik kimia dan pemasangan cip bagi pelaku dewasa,” ujar Jasra saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/8).