Syarat honorer ikut CPNS dan PPPK

SE Kemenpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 terbit untuk menindaklanjuti Surat Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

Ilustrasi pegawai non-ASN. Alinea.id/Aisya Kurnia

Sekadar informasi, Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 terbit untuk menindaklanjuti Surat Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 terkait status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan status kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

Surat edaran tersebut memerintahkan setiap pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bila ada yang memenuhi syarat, maka bisa diberi kesempatan ikut seleksi CPNS maupun PPPK.

Adapun syarat-syarat yang menjadi pertimbangan, antara lain berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, mendapat honor dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat setahun pada 31 Desember 2021, serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.