Syarat honorer ikut CPNS dan PPPK
SE Kemenpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 terbit untuk menindaklanjuti Surat Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

Sekadar informasi, Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 terbit untuk menindaklanjuti Surat Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 terkait status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan status kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.
Surat edaran tersebut memerintahkan setiap pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bila ada yang memenuhi syarat, maka bisa diberi kesempatan ikut seleksi CPNS maupun PPPK.
Adapun syarat-syarat yang menjadi pertimbangan, antara lain berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, mendapat honor dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat setahun pada 31 Desember 2021, serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB