Keadilan fiskal menuntut agar objek pajak diklasifikasikan secara tepat. Area yang benar-benar aktif menghasilkan tidak boleh disamakan dengan area yang belum dimanfaatkan.
Sengketa Pajak Bumi dan Bangunan di sektor pertambangan sering kali lahir dari satu persoalan mendasar: negara melihat objek pajak dari sudut administrasi izin, sementara wajib pajak melihatnya dari fakta penggunaan lapangan. Di atas kertas, sebuah perusahaan dapat memegang izin operasi produksi. Dari sudut fiskus, status itu kerap dipahami sebagai dasar bahwa kawasan tersebut telah masuk dalam rezim produksi. Dari sudut pelaku usaha, status izin belum tentu berarti seluruh wilayah izin benar-benar aktif ditambang, menghasilkan komoditas, atau memberikan manfaat ekonomi secara langsung.
Perbedaan cara pandang ini tidak sederhana. Ia menyangkut dasar pengenaan pajak, klasifikasi objek, nilai jual objek pajak, hingga besaran PBB yang harus dibayar. Jika seluruh wilayah izin operasi produksi diperlakukan sebagai area yang aktif menghasilkan, beban pajak dapat meningkat secara signifikan. Sebaliknya, jika terlalu banyak area diklaim belum produktif, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor yang seharusnya menjadi sumber fiskal strategis. Pada titik inilah klasifikasi objek PBB tambang menjadi arena tarik-menarik antara kepastian hukum, keadilan fiskal, dan akurasi fakta lapangan.
Masalah utama muncul ketika status izin diperlakukan seolah-olah sama dengan fakta produksi. Padahal, izin operasi produksi adalah status hukum yang memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan rangkaian kegiatan pertambangan. Status tersebut tidak otomatis menjelaskan bahwa setiap jengkal wilayah izin telah digunakan untuk penambangan aktif. Dalam satu wilayah izin, dapat terdapat area bukaan tambang, jalan tambang, stockpile, fasilitas pengolahan, kantor, kawasan pengaman, area reklamasi, area cadangan, area belum dimanfaatkan, bahkan area yang secara teknis belum dapat ditambang.
Realitas lapangan pertambangan selalu lebih kompleks daripada dokumen izin. Tambang bukan ruang statis. Area yang hari ini menjadi cadangan dapat berubah menjadi area produksi beberapa tahun kemudian. Area yang sebelumnya aktif dapat masuk tahap reklamasi. Fasilitas pendukung dapat berpindah. Jalan hauling dapat dibuka atau ditutup. Sebagian wilayah bisa saja tercantum dalam izin, tetapi belum memberikan manfaat ekonomi nyata kepada wajib pajak. Karena itu, penetapan objek PBB yang hanya bertumpu pada status izin berisiko menyederhanakan kenyataan yang sangat dinamis.
Pendekatan fiskal yang terlalu formalistik dapat menimbulkan ketidakadilan. Formalistik dalam arti negara hanya melihat status administratif tanpa menguji intensitas penggunaan area. Jika suatu perusahaan memegang izin operasi produksi, seluruh area dalam izin lalu diasumsikan sebagai bagian dari objek bernilai produksi tinggi. Logika seperti ini dapat merugikan wajib pajak karena pajak dikenakan bukan atas pemanfaatan riil, melainkan atas asumsi administratif. Pajak yang baik semestinya tidak berangkat dari asumsi semata, tetapi dari fakta yang dapat diverifikasi.