Kolom

Konsolidasi nasional riset dan inovasi secara vertikal: Transformasi strategis dari BRIN ke BRIDA

Konsolidasi riset dari BRIN ke BRIDA memperkuat kebijakan daerah berbasis data, memastikan pembangunan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Senin, 12 Januari 2026 17:49

Pengaturan tata kelola riset dan inovasi di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental dalam beberapa tahun terakhir. Arsitektur kelembagaan yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga kini dikonsolidasikan di bawah satu payung besar, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Konsolidasi ini tidak hanya terjadi di level pusat, melainkan juga merambah ke tingkat daerah melalui pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk investasi human capital, optimalisasi dana riset, infrastruktur riset, link and match thema riset, dan membangun ekosistem riset yang terintegrasi secara vertikal, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan di daerah didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat dan data yang akurat. Konsolidasi vertikal ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah transformasi struktural untuk mengoptimalkan potensi sumber daya nasional guna meningkatkan daya saing daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Fondasi filosofis dan yuridis integrasi riset nasional

Lahirnya BRIN sebagai lembaga tunggal yang bertanggung jawab langsung kepada presiden menandai berakhirnya era riset yang terfragmentasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, BRIN memiliki mandat untuk menjalankan fungsi executing agency, funding agency, dan policy support. Mandat ini kemudian dioperasionalkan di tingkat daerah melalui pembentukan BRIDA, yang diamanatkan oleh Pasal 66 dalam peraturan presiden tersebut. BRIDA didefinisikan sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) serta invensi dan inovasi secara terintegrasi di daerah.

Secara yuridis, pembentukan BRIDA juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Undang-undang ini memberikan dasar bahwa setiap kebijakan pembangunan di Indonesia harus didukung oleh hasil penelitian dan pengkajian yang kredibel. Dengan adanya BRIDA, pemerintah daerah diharapkan memiliki "dapur intelektual" yang mampu memproses berbagai data mentah menjadi rekomendasi kebijakan yang aplikatif bagi kepala daerah. Hal ini krusial untuk menghindari kebijakan yang bersifat intuitif atau hanya berdasarkan tren politik sesaat.

Fondasi yuridis integrasi riset nasional dan relevansi pembentukan BRIDA

Hadi Supratikta Reporter
sat Editor

Tag Terkait

Berita Terkait