Urgensi pengesahan RUU tentang Bea Meterai

Dengan pengajuan perubahan melalui RUU Bea Meterai, nantinya semua transaksi dengan batasan nilai tertentu akan dikenakan bea meterai.

Komisi XI DPR RI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI 2014-2019.

Bea Materai adalah pajak atas dokumen seperti yang telah disebutkan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Dokumen yang dimaksud adalah kertas berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak pihak yang berkepentingan.

Pengenaan bea meterai pada dokumen menggunakan benda meterai yaitu materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebelum dokumen itu digunakan. 

Pemerintah memandang perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Bea Meterai dengan tujuan untuk mengamankan penerimaan negara agar dapat membiayai pembangunan nasional secara mandiri untuk menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera. Kedua, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai. Ketiga, untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Keempat, untuk mengatur pengenaan Bea Meterai yang lebih adil. Kelima, mengadopsi pemungutan Bea Meterai yang lazim diterapkan di negara lain (international best practices). Terakhir untuk menyelaraskan ketentuan  Bea  Meterai  dengan  peraturan-peraturan lain yang terkait.

Dengan pengajuan perubahan melalui RUU Bea Meterai, nantinya semua transaksi dengan batasan nilai tertentu akan dikenakan bea meterai.