Draf RKUHP diserahkan, Komite Keselamatan Jurnalis desak perlindungan pers

Beberapa pasal yang menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus.

Ilustrasi RKUHP. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan pers dalam draf RKUHP. KKJ menilai perlu menyikapi persoalan ini, lantaran komunitas jurnalis dan industri pers akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut.

"Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya, untuk memastikan bahwa  kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan," tulis KKJ dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).

Pemerintah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. DPR kemudian menyepakati pembahasan terhadap draf RKUHP dari pemerintah akan dilakukan secara tertutup oleh fraksi-fraksi dan komisi.

KKJ menilai, pembahasan ini telah menjadi preseden buruk. Pasalnya, pemerintah sangat membatasi partisipasi publik sejak awal perumusan RKUHP dilakukan.

"Padahal RKUHP tersebut akan berdampak penuh kepada masyarakat luas," tulis KKJ.