sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Draf RKUHP diserahkan, Komite Keselamatan Jurnalis desak perlindungan pers

Beberapa pasal yang menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 07 Jul 2022 09:07 WIB
Draf RKUHP diserahkan, Komite Keselamatan Jurnalis desak perlindungan pers

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan pers dalam draf RKUHP. KKJ menilai perlu menyikapi persoalan ini, lantaran komunitas jurnalis dan industri pers akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut.

"Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya, untuk memastikan bahwa  kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan," tulis KKJ dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).

Pemerintah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. DPR kemudian menyepakati pembahasan terhadap draf RKUHP dari pemerintah akan dilakukan secara tertutup oleh fraksi-fraksi dan komisi.

KKJ menilai, pembahasan ini telah menjadi preseden buruk. Pasalnya, pemerintah sangat membatasi partisipasi publik sejak awal perumusan RKUHP dilakukan.

"Padahal RKUHP tersebut akan berdampak penuh kepada masyarakat luas," tulis KKJ.

Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan 14 isu krusial yang harus dibahas dalam RKUHP. Namun, masyarakat sipil menilai ada lebih dari 14 isu krusial yang mencakup berbagai persoalan.

Di antara isu krusial yang diusulkan pemerintah, beberapa pasal yang menyangkut hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus. Sementara menurut KKK, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pasal-pasal tersebut di antaranya, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218, 219, dan 220), pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240), dan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352).

Sponsored

Kemudian, pasal izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256), pasal penyebaran berita bohong (Pasal 263), hingga pasal terkait makar (Pasal 191-196).

Selain itu, KKJ turut menyoroti pembahasan RKUHP yang dilakukan secara tertutup. Mereka menilai, keterlibatan masyarakat merupakan hal penting dalam perumusan dan pembahasan RKUHP.

"Penerapan proses perumusan dan pembahasan yang transparan serta pelibatan masyarakat secara bermakna menjadi sangat krusial," tulis KKJ.

Untuk itu, KKJ mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.

Kemudian, pemerintah diminta memastikan agar draf RKUHP menjamin kebebasan pers, dan kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD 1945, serta memastikan agar DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.

Untuk diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis yang dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 ini secara khusus bertujuan mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Berita Lainnya
×
tekid