Kakek asal Bekasi ditangkap setelah sebarkan video 'pendemo ditusuk aparat'

Pria berinisial R itu menyebarkan video dengan narasi 'Pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat'.

Pria R yang ditangkap polisi. Foto: Istimewa/Detik

Seorang pria berusia 59 tahun ditangkap karena menyebarkan video hoaks terkait adanya demonstran yang ditusuk aparat. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. 

Pria berinisial R itu menyebarkan video dengan narasi 'Pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat'. Penetapan tersangka terhadap pria asal Bekasi itu disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8).

Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap R di rumahnya di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dini hari tadi, pukul 02.00 WIB.

"Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

Menurut Safri, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.