LBH Pers: Kekerasan pada jurnalis pada 2020 naik 32%

Bentuk kekerasan yang paling tinggi adalah intimidasi atau kekerasan verbal serta penganiayaan.

Ilustrasi aksi unjuk rasa antikekerasan kepada jurnalis. Foto Antara.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin melakukan monitoring kekerasan terhadap jurnalis, dengan berbasis media pemberitaan dan pendataan melalui pengaduan yang masuk dan konfirmasi. 

“Dari media pemberitaan yang kami kumpulkan dan finalisasi di pertengahan Desember, terkumpul 117 kasus. Ini naik 32% dari 2019,” kata Ade pada Rabu (27/01) siang.

Dari 117 kasus selama 2020, sebanyak 99 adalah wartawan, 13 adalah pers mahasiswa, dan enam media. 

Ade mengatakan 2020 merupakan tahun terburuk sepanjang pascareformasi karena catatan angka kekerasan terhadap jurnalis sangat tinggi. Bentuk kekerasan yang paling tinggi adalah intimidasi atau kekerasan verbal serta penganiayaan.

“Masih cukup sering kita temukan ketika jurnalis melakukan peliputan demonstrasi atau melakukan investigasi, mengalami kekerasan fisik terkait penganiayaan,” ujar Ade.