Malaysia mengambil tindakan hukum terhadap Meta atas konten berbahaya

Facebook adalah platform media sosial terbesar di Malaysia dengan perkiraan 60 persen dari 33 juta penduduknya memiliki akun terdaftar.

Ilustrasi: Pixabay

Malaysia akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan induk Facebook Meta Platforms karena gagal menghapus postingan yang "tidak diinginkan". Langkah ini menjadi tindakan paling tegas Malaysia untuk menyikapi konten yang dianggap berbahaya.

Pemilihan nasional tahun lalu yang diperebutkan dengan ketat telah menyebabkan peningkatan ketegangan etnis, dan sejak berkuasa pada November, pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah berjanji untuk mengekang apa yang disebutnya posting provokatif yang menyinggung ras dan agama.

Facebook baru-baru ini "diganggu oleh" sejumlah besar konten yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan ras, royalti, agama, pencemaran nama baik, peniruan identitas, perjudian online, dan iklan penipuan, kata Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia dalam sebuah pernyataan.

Ia juga mengatakan Meta telah gagal mengambil tindakan yang memadai meskipun permintaannya berulang kali dan bahwa tindakan hukum diperlukan untuk mempromosikan akuntabilitas keamanan dunia maya dan untuk melindungi konsumen.

Meta tidak segera menanggapi permintaan komentar. Komisi juga tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang tindakan hukum apa yang mungkin diambil.