Polisi didesak bebaskan jurnalis yang meliput demo tolak UU Ciptaker

Jurnalis yang mendapat kekerasan dan intimidasi juga diminta melapor kasusnya.

Ilustrasi. Foto Antara.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak kepolisian membebaskan jurnalis yang ditangkap, saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Mendesak kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Dari catatan AJI Jakarta bersama LBH Pers, setidaknya terdapat tujuh jurnalis yang menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak UU Ciptaker di Jakarta, Senin (8/10). Jumlah itu, diprediksi dapat bertambah.

Pertama, Ponco Sulaksono, jurnalis dari merahputih.com. Ponco turut menjadi sasaran amuk polisi dan ditangkap saat unjuk rasa berlangsung. Terdapat, luka lebam di sekitar mukanya.

Ponco ditahan di Polda Metro Jaya. Aldi, jurnalis Radar Depok sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan. Aldi bersitegang dengan polisi. Namun nahas Aldi turut ditangkap.