sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi didesak bebaskan jurnalis yang meliput demo tolak UU Ciptaker

Jurnalis yang mendapat kekerasan dan intimidasi juga diminta melapor kasusnya.

Ayu mumpuni Achmad Al Fiqri
Ayu mumpuni | Achmad Al Fiqri Jumat, 09 Okt 2020 15:03 WIB
Polisi didesak bebaskan jurnalis yang meliput demo tolak UU Ciptaker

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak kepolisian membebaskan jurnalis yang ditangkap, saat unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Mendesak kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Dari catatan AJI Jakarta bersama LBH Pers, setidaknya terdapat tujuh jurnalis yang menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak UU Ciptaker di Jakarta, Senin (8/10). Jumlah itu, diprediksi dapat bertambah.

Pertama, Ponco Sulaksono, jurnalis dari merahputih.com. Ponco turut menjadi sasaran amuk polisi dan ditangkap saat unjuk rasa berlangsung. Terdapat, luka lebam di sekitar mukanya.

Ponco ditahan di Polda Metro Jaya. Aldi, jurnalis Radar Depok sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan. Aldi bersitegang dengan polisi. Namun nahas Aldi turut ditangkap.

Jurnalis CNNIndonesia.com Tohirin, juga menjadi sasaran tindak represif aparat kepolisian. Dia mengaku kepalanya dipukul dan ponselnya dihancurkan polisi ketika hendak meliput demonstran yang ditangkap kemudian dibogem di kawasan Simpang Harmoni, Jakarta Pusat. 

Padahal, saat itu Tohirin tidak memotret atau merekam perlakuan kekerasa aparat kepolisian kepada demontran yang ditangkap.

Polisi tak percaya, lantas merampas dan memeriksa galeri ponselnya. Polisi marah ketika melihat foto aparat memiting demonstran. Akibatnya, gawai yang digunakan sebagai alat liputan itu dibanting hingga hancur, maka seluruh data liputannya turut rusak.

Sponsored

"Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm," kata Thohirin, yang mengklaim telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan ‘Pers’ miliknya ke aparat.

Wartawan Suara.com Peter Rotti, yang meliput di daerah Thamrin, juga menjadi sasaran polisi. Dia merekam polisi yang diduga mengeroyok demonstran.

Sontak, terduga polisi berpakaian sipil serba hitam dan anggota Brimob menghampirinya. Aparat meminta kamera pemuda itu, namun Peter menolak lantaran dirinya jurnalis yang resmi meliput.

Polisi menolak pengakuan Peter. Lantas merampas kameranya. Peter diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar. 

"Akhirnya kamera saya dikembalikan, tetapi mereka ambil kartu memorinya," ujar Peter.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyebutkan keberadaan enam anggota pers mahasiswa yang turut meliput aksi yang ditangkap aparat kepolisian.

Keenamnya ialah, Berthy Johnry anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof Dr Moestopo Jakarta. Syarifah dan Amalia yang merupakan anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. Serta, Ajeng Putri, Dharmajati dan Muhammad Ahsan anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta.

"Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya," tegas Asnil.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi guna mewujudkan kemerdekaan pers.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1)," kata Asnil.

"Artinya, anggota kepolisian yang melanggar UU tersebut pun dapat dipidanakan," imbuhnya.

Oleh karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Polri dapat mengusut tindakan represif yang diduga dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnali.

"Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Mereka juga mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Di samping itu, jurnalis yang mendapat kekerasan dan intimidasi juga diminta melapor kasusnya.

"Mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis," tandas Asnil.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid