Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan ke Polisi

Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan ke Bareskrim./Alinea.id/Mumpuni

Tabloid Indonesia Barokah yang belakangan tersebar di sejumlah tempat ibadah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut dilakukan Andi Syamsul Bahri karena menganggap peredaran tabloid tersebut telah meresahkan masyarakat.

Andi mengungkapkan kedatangannya untuk melaporkan Mohamad Dzulkarnaen selaku Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah dan Ichwanudin selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Indonesia Barokah. Sayangnya, laporan Andi harus ditunda sampai hari Senin (28/1) karena Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim sedang tidak ada di tempat.

“Adapun yang akan kami laporkan ke Bareskrim adalah tentang adanya tuduhan-tuduhan kepada pasangan 02 Prabowo-Sandi. Itu adalah penyebar hoaks, membuat berita-berita bohong untuk konsumsi publik,” ujarnya di Bareskrim Polri pada Jumat (25/1).

Andi sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sampai saat ini masih meneliti untuk menentukan apakah tabloid tersebut masuk dalam pidana pelanggaran pemilu atau tidak. Ia pun juga telah memiliki bukti tidak adanya kekuatan hukum dalam instansi yang menaungi Tabloid Indonesia Barokah.

“Kami berharap selebaran-selebaran yang dimuat oleh media ini bisa ditindaklanjuti oleh polisi. Ini sudah masuk pidana pencemaran nama atau fitnah atau sebagai penyebaran ujaran kebencian,” katanya.