Direktur LHKPN imbau capres segera lapor harta kekayaan

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan LHKPN adalah bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.

Pegawai KPK melayani pendaftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7) / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online mulai Sabtu 4 Agustus 2018. LHKPN dapat dilaporkan melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

"Mulai besok kami sudah siap menerima pelaporan LHKPN melalui online. Kami bisa menyampaikan kepada tim dari calon presiden dan calon wakil presiden bisa menghubungi kami di elhkpn.kpk.go.id," terang Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaannya LHKPN Cahya Hardianto Harefa, Jumat (3/8).

Sebelumnya, pada Senin (7/8) Cahya mengatakan, apabila ada calon yang ingin datang untuk berkonsultasi atau menyerahkan dokumen kelengkapan, KPK telah siap menerima LHKPN secara langsung, baik dari calon maupun dari tim sukses.

"Tanda terima yang berlaku adalah tanda terima dari KPK. Nanti ada kode QR untuk membuktikan autentifikasi dari setiap tanda terima yang diterbitkan KPK," ucap Cahya.

KPK mengingatkan agar para calon tidak melakukan pelaporan di hari terakhir, tanggal 10 Agustus 2018. "Tolong jangan mepet-mepet, karena kita juga ada proses verifikasi. Setelah semua diterima KPK, sebagaimana proses pencalonan yang lalu, kita akan lakukan proses verifikasi, dan ada deklarasi," jelas Cahya.